Kapolri Pastikan Nahkoda dan Pemilik Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat Diproses Hukum
Nahkoda dan pemilik kapal pesiar Inggris MV Caledonian Sky akan diproses hukum baik secara pidana maupan perdata.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nahkoda dan pemilik kapal pesiar Inggris MV Caledonian Sky akan diproses hukum baik secara pidana maupan perdata.
Diketahui, kapal tersebut telah melakukan perusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pelaku perusakan habitat terumbu karang bisa dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bisa kena UU Lingkungan Hidup. Karena mereka merusak lingkungan hidup," ujar Tito di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Menurutnya, pengusutan kasus perusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
Kepolisian bisa menyelidiki kasus tersebut dengan membuat sendiri laporan sendiri dengan laporan kepolisian Model A.
Selain pidana, pemilik kapal juga bisa digugat secara perdata di pengadilan internasional atas kerugian materiil dan nonmateriil yang diakibatkan kapal tersebut terhadap kekayaan alam Indonesia.
Baca: DPR Bakal Panggil Menteri Susi Terkait Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat
Baca: Rusak Terumbu Karang di Papua, Pemerintah Berupaya Pinta Pertanggungjawaban Kapal MV Caledonian Sky
"Jadi, kalau proses hukum, nahkoda bisa kena. Tapi kalau gugatan perdata, pemiliknya kena," ucap Tito.
Tito mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, KKP dan Kemenko Bidang Maritim untuk tindak lanjut proses hukum pidana dan perdata tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi sesuai dengan SOP, kita bersama teman dari kementerian lain di bawah koordinasi Kemenko Bidang Maritim," katanya.
Diberitakan, kapal pesiar asal Inggris MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang kandas di perairan dangkal Raja Ampat, Papua, 4 Maret 2017.
Sang nahkoda memaksakan laju kapal agar bisa keluar dan kembali berlayar.
Padahal, kapalnya berbobot 4.200 GT
Keputusan sang nahkoda itu membuat habitat terumbu karang yang berada di bawah perairan mengalami kerusakan berat karena gesekan kapal.
Total terumbu karang yang mengalami kerusakan mencapai 1.600 meter persegi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.