MAKI Sebut Penjelasan Setya Novanto Bohong Terkait Kasus e-KTP
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan semua keterangan Setya Novanto di kasus e-KTP tidak benar.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan semua keterangan Setya Novanto di kasus e-KTP tidak benar.
Karena itu, MAKI melaporkan Ketua DPR RI tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
"Seorang pimpinan kan enggak boleh berbohong dan mencla mencle. Jadi dasar itu saya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke MKD," ujar Boyamin di komplek parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Dalam laporan ke MKD, Boyamin menyertakan Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015.
Dalam aturan tersebut dijelaskan anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.
Baca: MAKI Akan Buktikan Setya Novanto Terlibat Dalam Kasus e-KTP
Baca: Mantan Sekjen Kemendagri Ungkap Pertemuan di Hotel Gran Melia Dengan Setya Novanto Terkait e-KTP
Baca: Ada Pesan Dari Setya Novanto Untuk Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Lewat Mantan Sekjen Kemendagri
Baik saat berada di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR .
"Setya Novanto dalam hal ini melakukan dugaan pelanggaran etik kena melakukan perbuatan tidak terpuji atau bohong," kata Boyamin.
Boyamin dalam laporannya menjelaskan Novanto pernah bertemu dengan dua terdakwa dalam kasus e-KTP.
Namun, bukti fotonya akan ia lampirkan saat Boyamin dipanggil kembali ke MKD.
"Nanti lah kalau saya sudah dipanggil saya akan serahkan foto ada pertemuan. Pertemuan-pertemuan pak Setya Novanto dengan beberapa orang-orang yang ketemu," jelas Boyamin.