Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Panitera MK Diperiksa KPK Soal Sengketa Pilkada

Kasianur juga mengklaim tidak pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan Muchtar Effendi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Giliran Panitera MK Diperiksa KPK Soal Sengketa Pilkada
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Kasianur yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhtar Ependy itu mengaku hanya ditanya oleh penyidik terkait proses administrasi saat proses sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/3/2017) memeriksa Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Kasianur Sidauruk.

Pemeriksaan ini terkait kasus sengketa Pilkada di Empat Lawang dan Pilkada di Kota Palembang untuk tersangka Muchtar Effendi yang adalah rekanan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

"Saya diperiksa soal proses administrasi sengketa Pilkada di MK, khususnya Pilkada tahun 2013 Kota Palembang yang melibatkan Muchtar Effendi. Hanya itu saja kok," ucapnya.

Terpisah, Kasianur juga mengklaim tidak pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan Muchtar Effendi.

Termasuk soal peranan muchtar Effendi di persidangan, Kasianur mengaku tidak tahu.

"Kami tidak pernah bertemu di MK. Ketika ada sengketa pun kita tidak dilibatkan sampai sejauh itu karena sudah ada pihak khusus yang mengurusinya," tegas Kasianur.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Muchtar Effendi (ME) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kali ini, Muchtar Effendi diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Kontitusi (MK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ‎Muchtar Effendi diduga bersama-sama dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar menerima hadiah atau janji yang patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara.

"ME dijerat dengan ‎Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," beber Febri, Rabu (15/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Febri, sebelumnya‎ Muchtar Effendi ‎sudah pernah dijerat KPK terkait kasus menghalang-halangi proses penyidikan suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang.

"Di Kasus sebelumnya, ME sudah divonis bersalah lima tahun penjara dan denda 200 juta," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas