Proyek e-KTP Bermasalah dan Terbongkar Praktik Dugaan Suapnya, Gamawan Salahkan Masyarakat
Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Baca: Teka-teki Pesan Mendesak dari Setya Novanto yang Diungkap Terdakwa Kasus Suap E-KTP
Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.
Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.
"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.
Baca: Agus Martowardojo Ditunggu Kesaksiannya tentang Sumber Dana Proyek E-KTP
Menurut Gamawan, jika masyarakat sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek e-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.
"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.
Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek e-KTP.
Namun, yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran.
Reporter: Abba Gabrillin