Selain Pidana, Jalur Perdata Gugat Kapal Pesiar Penabrak Terumbu Karang
kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap Kapal Pesiar Inggris Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat.
Sufmi Dasco tegaskan, kasus penabrakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal Pesiar Caledonia Sky harus diselesaikan secara hukum.
Jangan sampai kasus ini, kata politikus Gerindra ini, hanya dianggap seperti kecelakaan di laut saja.
Karena kasus ini jelas perusakan lingkungan sangat serius yang melanggar Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami mempertanyakan tidak adanya proses hukum terhadap pihak Caledonia Sky dan pihak yang membiarkan mendekatnya kapal tunda yang justru memperparah kerusakan terumbu karang," kata Sufmi Dasco kepada Tribunnews.com, Jumat (17/3/2017).
Ia jelaskan lebih lanjut, kriteria perusakan lingkungan hidup sangat jelas yaitu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Perlu diingat, ia tekankan, bahwa tindak pidana dalam UU PPLH dikategorikan sebagai kejahatan, bukan pelanggran jadi harusnya pihak yang bertanggung-jawab ditangkap dahulu untuk diproses secara hukum.
"Selain proses pidana pemerintah juga harus menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan," ujarnya.
Kerugian yang diderita oleh negara karena rusaknya terumbu karang sangat besar, urainya.
Baik itu berupa kerugian nyata saat ini maupun potensi kerugian dan pihak Claedonia Sky harus bertanggung-jawab.
"Soal ganti kerugian ini kita bisa mengacu pada kasus tumpahan minyak yang merussak dan mencemarkan lingkungan di teluk Mexico,Louisiana, Amerika Serikat oleh perusahaan minyak Inggris British Petroleum tahun 2010."
"Dalam kasus tersebut BP diminta mengganti kerugian atas seluruh kerusakan yang timbul berikut seluruh biaya operasional untuk membersihkan minyak," ujarnya.
Sebelumnya diberitkan Pemerintah meminta pertanggungjawaban pemilik kapal pesiar MV Caledonian Sky akibat insiden yang merusak terumbu karang di Raja Ampat, Papua, Sabtu (4/3/2017) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.