Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain e-KTP, Tiga Kali Setya Novanto Dilaporkan ke MKD DPR

Selain kasus e-KTP, Dasco memaparkan MKD ada pelaporan lain,terkait pelanggaran kode etik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Selain e-KTP, Tiga Kali Setya Novanto Dilaporkan ke MKD DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto membacakan pidato pembukaan masa sidang IV saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Rapat Paripurna tersebut beragendakan pembacaan pidato pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak namanya disebut dalam sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto ternyata sudah tiga kali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Selain kasus e-KTP, Dasco memaparkan MKD ada pelaporan lain,terkait pelanggaran kode etik.

Hal itu diterima MKD pada saat DPR reses.

"Ada 3 laporan (terkait Setya Novanto). Dan ada sembilan kasus (lain) yang masuk pada waktu kita reses," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di ruang rapat MKD, Jakarta, Jumat (17/3/2017) kemarin.

Dasco menjelaskan semua kasus tidak bisa langsung diproses oleh MKD. Pasalnya ada tahapan verifikasi yang harus dilalui.

"Ya kita harus verifikasi satu persatu. Termasuk ini. Ini kan baru masuk kemarin," jelas Dasco

Dasco memastikan, terkait tiga laporan Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Novanto karena diduga berbohong di hadapan publik. Kebohongan itu diduga dilontarkan Novanto saat diwawancarai ihwal hubungan pertemanannya dengan Andi Agistinus.

Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik. Saat diwawancarai awak media, ia mengaku tak pernah bertemu nama-nama yang ada di dalam dakwaan persidangan kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto.

"Laporan baru kami terima kemarin. Dan seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan diakukan proses verifikasi," kata Dasco.

Saat ditanya tentang bukti yang disertakan Boyamin dalam laporan tersebut, Dasco mengatakan ia tak berhak mengomentari. Sebab, itu masih harus diverifikasi terlebih dahulu. I

a pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, total sudah tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD.

Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret.

Namun, ia enggan membeberkan identitas pelapor karena bersifat rahasia jika sudah terarsip.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas