Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pendirian Partai Baru Dipersulit dengan Adanya Parliamentary Threshold

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagus Oka mengatakan pendirian pertai politik di Indonesia adalah yang tersulit di dunia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Syarat Pendirian Partai Baru Dipersulit dengan Adanya Parliamentary Threshold
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka bersama pengurus PSI lainnya mengadakan jumpa pers, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Jumpa pers terkait PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos dalam verifikasi partai politik tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Isyana Bagoes Oka mengatakan pendirian pertai politik di Indonesia adalah yang tersulit di dunia.

Menurut Isyana, partai baru sesuai undang-undang harus memenuhi persyaratan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan di seluruh Indonesa.

Persyaratan ini harus bisa dipenuhi partai baru agar mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Ini sebenarnya sangat sulit," kata Isyana saat diskusi bertajuk 'Sistem Buka-Tutup Pemilu' di RM Gado Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (19/3/2017).

Lolos syarat Kementerian Hukum dan HAM bukan berarti langsung bisa mengikuti kompetisi Pemiihan Umum (Pemilu).

Komisi Pemilihan Umum juga memiliki persyaratan, walau kurang lebih sama dengan syarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: Ahok Show Sapa Netizen Setiap Jumat Malam Lewat Media Sosial

Berita Rekomendasi

"Masih ada syarat verifikasi KPU lebih kurang sama dengan Kemenkumham tapi ada tambahan syarat anggota dengan Kartu Tanda Anggota," ungkap Isyana.

Isyana mengungkapkan syarat tersebut kemudian semakin dipersulit dengan adanya parliamentary threshold (batas ambang parlemen).

Menurut dia, syarat tersebut harusnya tidak ada lagi mengingat partai telah melewati dua kali verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM serta KPU.

"Sudah sulit masih menghadapai PT. Seharusnya tidak ada lagi karena begitu banyak syarat-syarat akhirnya partai politik bisa berlaga di sebuah Pemilu," kata Isyana. (eri komar sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas