Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim Naik ke Penyidikan 

Polisi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh GSH, anak bos toko roti ke karyawati

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti di Jaktim Naik ke Penyidikan 
Bima Putra/TribunJakarta.com
Dwi Ayu Darmawati (19) saat memberi keterangan terkait kasus penganiayaan dialami, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh GSH, anak bos toko roti ke karyawati bernama Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.

"(Kasus) Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Artinya, dalam kasus ini penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh terlapor.

"Jadi sudah naik sidik ya pada hari Sabtu. Siap (ada temuan pidana di dalam laporan itu)" tuturnya.

Meski begitu, Lina belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah GSH akan kembali dilakukan pemeriksaan atau tidak setelah kasusnya naik ke penyidikan.

Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.

Berita Rekomendasi

Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan awalnya GSH meminta tolong ke korban untuk membawakan makanan ke kamar pribadinya.

Namun, saat itu korban tidak mau karena bukan merupakan tugasnya untuk mengantarkan makanan tersebut.

"Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya," kata Lina saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).

Atas penolakan itu, kata Lina, GSH langsung marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Selanjutnya terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas