Ipar Presiden Jokowi Bantah Terima Rp 1,5 Miliar Dari Pengusaha di Solo
"Seingat saya pada waktu saya jemput Pak Mohan di bandara ada beberapa barang bawaan Pak Mohan tapi secara spesifik saya tidak tahu,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arif Budi Sulistyo mengakui melihat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair membawa sejumlah barang bawaan dari Jakarta saat tiba di Solo, awal Nopember 2016.
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera tersebut kemudian menjemput Ramapanicker Rajamohanan Nair saat tiba di Solo.
Arif mengaku hanya menjemput Mohan tanpa ada hubungan kerja di antara keduanya.
Mohan saat itu tiba bersama sekretarisnya Mustika Rani dan rekan bisnisnya, Rudi Priambodo.
Rudi dan Arif selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
Arif kemudian membawa Mohan dan rombongan ke rumah makan.
"Seingat saya pada waktu saya jemput Pak Mohan di bandara ada beberapa barang bawaan Pak Mohan tapi secara spesifik saya tidak tahu barangnya apa masuk ke dalam mobil saya," kata Arif Budi Sulistyo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Arif Budi Sulistyo membantah jika saat itu dia menerima sesuatu dari Mohan.
Arif mengaku tidak ada satu barang milik Mohan pun yang tertinggal di mobilnya.
"Tidak pernah ada barang yang diserahkan kepada saya. Tidak ada. Tidak ada kopernya Pak Mohan dimobill saya," kata ipar Presiden Joko Widodo itu.
Terkait masalah uang, Arif mengaku tidak tahu apakah Mohan melakukan transaksi di Solo.
Menurut Arif, Mohan saat itu bercerita hendak membeli lahan untuk jambu mete.
"Di Solo saya ajak makan, dia cerita ada rencana beli lahan jambu mete," ungkap Arif.
Di persidangan sebelumnya, Mohan mengungkapkan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk kepentingan bisnis kacang mete dan membangun pabrik di Wonogiri.
Dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan disebutkan bahwa Arif Budi Sulistyo meminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv agar mempertemukan dirinya dengan Ken untuk mengurus permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi).
Kemudian Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty).
Serta Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.
Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.