Ipar Presiden Jokowi Dihadirkan di Sidang Suap Pengurusan Pajak
Arif Budi Sulistyo akan hadir di persidangan. Nama Arif Budi Sulistyo terkuak dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Koruspi akan menghadirkan saksi Arief Budi Sulistyo terkait suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Arif yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo akan bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, Arif Budi Sulistyo akan hadir di persidangan. Nama Arif Budi Sulistyo terkuak dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohanan Nair. Arif disebut turut andil terkait pengurusan pajak yang dialami PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, saat diperika pada pekan lalu, mengakui pernah didatangai Arif Budi Sulistyo di kantornya di Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut Ken, kedatangan Arif Budi Sulistyo adalah untuk menanyakan mengenai program pengampunan pajak kepada pengemplang pajak (tax amnesty). Ken mengatakan pertemuan tersebut tidak untuk membicarakan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Kenal saat dia datang ke ruangan saya, tapi tidak bicarakan masalah ini. Dia bicarakan masalah tax amnesty," kata Ken saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dalam dakwaan Ramapanicker, Ken dan Arif bertemu di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016. Keinginan bertemu itu awalnya disampaikan kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv.
Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan. Pertemuan tersebut berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Selain bertemu dengan Ken, Arif juga bertemu dengan Ramapanicker saat berkunjung ke Solo. Saat itu, Ramapanicker membawa dua koper yang diduga kuat adalah uang.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.