PPATK Sudah Endus Semua Pihak Terkait Aliran Uang Korupsi e-KTP
PPATK sudah menelusuri aliran dana orang atau lembaga yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menelusuri aliran dana orang atau lembaga yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek E-KTP.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan selain menelusuri siapa saja yang terlibat, pihaknya pun menelisik berapa nominal yang diterima.
"Iya kita juga sudah melaporkan (ke penegak hukum), tapi kita tidak boleh menyebutkan siapa saja," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor Kemenpolhukam, Jakata Pusat, Senin (20/3/2017).
Proyek e-KTP dianggarkan lebih dari Rp 5,9 triliun.
Diduga sebagian besar diantaranya menjadi bancakan sejumlah pihak.
Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini
Baca: Melchias Mekeng Kaget Namanya Disebut dalam Dakwaan Kasus e-KTP
Baca: Nusron Wahid: Tidak Ada Munaslub Golkar
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa adalah Irman dan Sugiharto, mantan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus tersebut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, disebut menerima uang 4,5 juta dollar Amerika Serikat (AS), dan Rp 50 juta.
Selain itu, disebut juga nama Setya Novanto juga beberapa nama lain mantan anggota Komisi II DPR. Termasuk mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggaran proyek tersebut disusun sekitar tahun 2009.
Dalam pelaksanaannya selama bertahun-tahun, tidak pernah terendus adanya penyimpangan, sampai akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut bahwa penyimpanga-penyimpangan tersebut bisa tidak terendus karena pemenang proyek menyuap orang-orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Apakah PPATK mengendus para auditor yang seharusnya bisa melacak terjadinya sejak awal, Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mau menjawabnya.
Kata dia hal terseut adalah bagian dari penyidikan, dan bukan kewenangannya untuk mengungkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.