Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor Dibatalkan? Ini Penjelasan Imigrasi
Agung menyampaikan, masyarakat merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah adanya pro dan kontra mengenai persyaratan kepemilikan deposito sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pun mengambil sikap.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan peraturan tersebut karena masyarakat banyak yang merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sempurno.
Dilansir dari Kompas.com, ia menyampaikan, masyarakat merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
"Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," tambahnya.
Sebelumnya, Dijen Imigrasi mengeluarkan peraturan baru bagi para pemohon paspor.
Peraturan tersebut berisi diwajibkannya seorang pemohon untuk memiliki tabungan sebesar Rp 25 juta.
Hal ini dibuktikan dengan foto kopi buku tabungan pemohon paspor.
Peraturan ini secara resmi diberlakukan sejak 1 Maret 2017 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta, cucu Koswala, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," jelas Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/2017). (Kompas.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.