Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor Dibatalkan? Ini Penjelasan Imigrasi

Agung menyampaikan, masyarakat merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Pemohon Paspor Dibatalkan? Ini Penjelasan Imigrasi
internet
paspor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah adanya pro dan kontra mengenai persyaratan kepemilikan deposito sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham pun mengambil sikap.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan peraturan tersebut karena masyarakat banyak yang merasa keberatan dengan peraturan baru tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sempurno.

Dilansir dari Kompas.com, ia menyampaikan, masyarakat merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.

"Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Artinya, masyarakat kita perlu didengar aspirasinya. Kalau ini memberatkan masyarakat, kemudian kebijakan tidak boleh berdiri kokoh, dia (kebijakan) harus menyesuaikan," tambahnya.

Sebelumnya, Dijen Imigrasi mengeluarkan peraturan baru bagi para pemohon paspor.

Peraturan tersebut berisi diwajibkannya seorang pemohon untuk memiliki tabungan sebesar Rp 25 juta.

Berita Rekomendasi

Hal ini dibuktikan dengan foto kopi buku tabungan pemohon paspor.

Peraturan ini secara resmi diberlakukan sejak 1 Maret 2017 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta, cucu Koswala, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," jelas Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/2017). (Kompas.com/TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas