Dipo Alam: Karena Negara Belum Bisa Belikan, Setneg Pinjamkan Mobil Dinas Presiden Bagi SBY
"Karena itulah saat keluar dari Istana, Setneg untuk sementara meminjamkan kendaraan bagi Pak SBY,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Berikut bunyi Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978;
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Kemudian ada juga ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengalaman Presiden dan Wakil Presiden berserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Dalam peraturan tersebut disebut Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
"Fasilitas kendaraan bagi mantan Presiden/Wapres memang diatur dalam Undang-Undang," katanya.
Versi Istana
Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, satu mobil dinas presiden masih dipinjam Presiden ke-6 RI, SBY.
Menurut Djumala, saat serah terima pemerintahan dari Presiden SBY kepada Presiden Jokowi pada 2014 lalu, SBY meminjam mobil antipeluru itu.
"Pihak Beliau (SBY) menyatakan masih membutuhkan mobil itu. Maka itu statusnya dipinjamkan negara," ujar Djumala kepada Kompas. com, Selasa (21/3/2017).
SBY juga bersedia mengembalikan mobil dinas presiden yang dipinjamnya dari negara.
Darmansjah Djumala mengatakan, beberapa waktu lalu, SBY menyatakan komitmennya untuk mengembalikan mobil VVIP setelah lebih dari dua tahun dipinjam.
"Baru beberapa minggu lalu, pihak beliau (SBY) menyatakan komitmennya bahwa mobil tersebut akan dikembalikan," ujar Djumala.
Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di Istana berjumlah tujuh mobil.