Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djan Faridz Bandingkan Kasus Ahok dengan Hukuman Pancung di Arab Saudi

Djan menambahkan, Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf terkait pidatonya yang menyinggung kitab agama lain.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djan Faridz Bandingkan Kasus Ahok dengan Hukuman Pancung di Arab Saudi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (tengah) bersama Waketum DPP PPP Humphrey Djemat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (13/3/2017). PPP resmi memecat Ketua DPW PPP DKI Abraham Lunggana karena melanggar AD/ART partai dengan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djan Faridz menghadiri sidang ke-15 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta itu mengaku kehadirannya untuk mendengar pernyataan para ahli, khususnya ahli Agama Islam, KH Ahmad Ishomuddin.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (Ahok). Sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki? Karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca: Saksi Ahli: Ahok Tidak Menyebut Surat Almaidah Berbohong

Djan menambahkan, Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf terkait pidatonya yang menyinggung kitab agama lain.

Di sisi lain, menurut Djan, Umat Islam adalah umat pemaaf.

Karena itu, dia merasa kasus yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur tersebut mestinya selesai.

Berita Rekomendasi

"Terlepas salah atau tidak salah, beliau (Ahok) sudah memohon maaf, dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau, artinya perkara sudah selesai," tegas Djan.

Baca: Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan

Dia pun membandingkan kasus Ahok dengan di Arab Saudi.

Djan menyebut, meskipun Arab Saudi menganut hukuman mati namun apabila pihak keluarga korban telah memberi maaf kepada terdakwa maka perkara itu dianggap selesai.

"Bayangkan, terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya. Apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat dan selesailah perkaranya. Itulah Islam yang pemaaf," papar Djan.

Penulis: Gopis Simatupang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas