Djan Faridz Bandingkan Kasus Ahok dengan Hukuman Pancung di Arab Saudi
Djan menambahkan, Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf terkait pidatonya yang menyinggung kitab agama lain.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djan Faridz menghadiri sidang ke-15 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta itu mengaku kehadirannya untuk mendengar pernyataan para ahli, khususnya ahli Agama Islam, KH Ahmad Ishomuddin.
"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (Ahok). Sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki? Karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum di Indonesia," ujarnya.
Baca: Saksi Ahli: Ahok Tidak Menyebut Surat Almaidah Berbohong
Djan menambahkan, Ahok telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf terkait pidatonya yang menyinggung kitab agama lain.
Di sisi lain, menurut Djan, Umat Islam adalah umat pemaaf.
Karena itu, dia merasa kasus yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur tersebut mestinya selesai.
"Terlepas salah atau tidak salah, beliau (Ahok) sudah memohon maaf, dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau, artinya perkara sudah selesai," tegas Djan.
Baca: Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan
Dia pun membandingkan kasus Ahok dengan di Arab Saudi.
Djan menyebut, meskipun Arab Saudi menganut hukuman mati namun apabila pihak keluarga korban telah memberi maaf kepada terdakwa maka perkara itu dianggap selesai.
"Bayangkan, terpidana yang siap dipancung, untuk dipenggal lehernya. Apabila keluarga korban menyatakan memaafkan terpidana, pedang itu diangkat dan selesailah perkaranya. Itulah Islam yang pemaaf," papar Djan.
Penulis: Gopis Simatupang