Handang Akui Pajak Syahrini Bermasalah
"Kalau artis Syahrini iya (ada masalah), itu masih proses pemeriksaan. Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Handang Soekarno membenarkan berkas yang dikonfirmasi Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor adalah bukti permulaan masalah pajak pribadi milik artis Syahrini.
Hal itu diakui Handang saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji selaku pegawai Ditjen Pajak terkait pajak PT Eka Prima Sejahtera di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/3/2017).
"Kalau artis Syahrini iya (ada masalah), itu masih proses pemeriksaan. Jadi kami selesaikan untuk ikut program pengampunan pajak," kata Handang.
Mantan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak tersebut mengakui berkas terkait Syahrini ditemukan penyidik di dalam tas pribadinya.
Ketika itu satgas KPK melakukan penggeledahan usai operasi tangkap tangan (OTT), November 2016.
Baca: Syahrini Pernah Terindikasi Pidana Pajak, Kata Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK
"Kebetulan saat saya ditangkap, itukan saat saya pulang kerja. Jadi berkas itu ada di tas saya, tas kerja. Jadi itu kerjaan sehari-hari," ucap Handang.
Sementara terkait nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Handang membantah keduanya bermasalah dengan pajak seperti dugaan Jaksa KPK di persidangan terdakwa Rajamohanan.
Meski jaksa menduga berkas itu adalah bukti permulaan permasalahan pajak, Handang pasang badan dengan menyebut keduanya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Beliau untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja. Harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Yang dipilih Beliau untuk ikut program pengampunan pajak," tambahnya.
Untuk diketahui dalam persidangan kemarin, Handang dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Rajamohanan.
Saat sidang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.
Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, Eggi Sujana dan artis Syahrini.
Jaksa KPK menduga nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.