Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekeng Geram Namanya Disebut Andi Narogong Terima Uang Korupsi e-KTP

Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng (Golkar) geram lantaran namanya disebut turut terlibat menerima uang korupsi e-KTP senilai 1,4 juta dolar AS.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mekeng Geram Namanya Disebut Andi Narogong Terima Uang Korupsi e-KTP
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Melchias Markus Mekeng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng (Golkar) geram lantaran namanya disebut turut terlibat menerima uang korupsi e-KTP senilai 1,4 juta dolar AS.

Mekeng justru menyebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong telah memfitnah dirinya di kasus korupsi diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Senin (20/3/2017) siang, Mekeng mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Andi Narogong.

Laporan bernomor LP/306/III/2017/Bareskrim itu berisi Mekeng telah mencatut namanya.

Dengan demikian sudah dua pimpinan DPR RI periode 2009-2014 yang melaporkan Narogong dengan alasan pencatutan nama. Yakni mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Mekeng yang dulu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar).

"Supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," tutur Mekeng di kantor Bareskrim Polri yang kini menumpang di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Dasar laporan Mekeng terhadap Andi Narogong yakni Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 atas terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Terdapat pernyataan Andi Narogong pada September-Oktober 2010, di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran DPR RI, yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1.400.000 dolar AS juga kepada anggota Banggar DPR lainnya.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi XI DPR RI itu menuding Andi Narogong sengaja mencatut namanya dengan tujuan demi kepentingan pribadi Andi Narogong.

Sebagai Ketua Banggar DPR RI periode 2009-2012, Mekeng mengklaim tak mengetahui dan tak turut membahas e-KTP tersebut.

"Penyidik harus ungkap karena tadi bilang Narogong kasih uang ke saya, tetapi saya tak terima. Pasti ada di Narogong duitnya, nah dikasih ke siapa itu harus dibuka penyidik dan di pengadilan nanti. Motifnya ini cari duit mungkin, untuk kepentingan dirinya atau orang lain dengan catut nama saya," katanya.

Mekeng siap memberikan keterangan apabila diperlukan. Selain itu, ia menyarankan, rekannya sesama anggota legislatif yang juga dicatut Narogong agar melaporkan ke polisi.

"Dan, saya siap bersaksi sesuai dengan yang saya ketahui. Saya siap dipanggil memberi kesaksian, nama saya sudah tercemar dari minggu lalu," ujarnya.

Keluarga
Bergulirnya kasus korupsi e-KTP tersebut di persidangan telah membuat pihak keluarga dari Mekeng tersudutkan.

Mereka merasa dipersalahkan karena diduga menerima uang itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas