Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Masih Hitung Luas Terumbu Karang yang Dirusak Kapal Caledonian

Pemerintah terus berupaya untuk menangani kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat ditabrak oleh kapal Caledonian

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Masih Hitung Luas Terumbu Karang yang Dirusak Kapal Caledonian
DEEPERBLUE.COM
Kapal pesiar Caledonia Sky yang diduga merusak gugusan terumbu karang Raja Ampat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menangani kerusakan terumbu karang di kawasan Raja Ampat akibat ditabrak oleh kapal Caledonian Sky, pada 4 Maret 2017 silam.

Upaya pertama yang dilakukan dengan melakukan survei valuasi luasan wilayah terumbu yang telah dilakukan sejak Jumat (17/3/2017) lalu.

Hasil sementara, luas wilayah kerusakan terumbu karang yang harus divaluasi sebesar 22.060 meter persegi.

"Pada hari minggu tim Indonesia telah menyepakati dengan tim asuransi, luas wilayah survei adalah 22.060 meter persegi," ucap Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di gedung Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

Pada luas wilayah survei sementara tersebut dikaji pada rata-rata kedalaman tiga sampai enam meter yang dibagi menjadi sembilan transect (penampang lintang).

Dari sembilan transect baru tujuh transect yang sudah disurvei, dua yang belum dikaji terhalang dengan cuaca dan gelombang ombak yang tinggi.

Survei tersebut menggunakan sistem fotografi yaitu mengambil foto wilayah per meter dari wilayah survei tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sistemnya mengunakan fotografi, difoto tiap meter dibagi dalam sembilan transect, sampai hari ini baru tujuh trasnsect yang selesai dilakukan survei, karena ombaknya yang cukup deras, dua transect terakhir dilakukan besok," ucap Arif Havas Oegroseno.

Setelah survei wilayah selesai dilakukan baru nantinya tim survei akan melakukan verifikasi luas wilayah kerusakan.

Tim survei yang terlibat menangani kasus tersebut melibatkan ahli-ahli dari LIPI, Unipa, KLHK, KKP, LIPI, IPB, Unipa, Pemda, CI, hingga TNC.

Survei ini juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan asuransi P&I yang menangani kapal berbendera Bahama itu sebagai langkah untuk ganti rugi kedepannya.

Kapal Caledonian Sky yang diperatori Swedia itu memasuki kawasan Raja Ampat guna mengantarkan wisatawan untuk melakukan pengamatan burung di Waigeo.

Sayangnya kapal tersebut terjebak di perairan dangkal dan saat boat menarik kapal itu, kondisi air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas