Dua Anak Tersangka Terorisme Tolitoli Segera Disidang
Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan orang yang sebelumnya ditangkap di Tolitoli dan Parigi Moutong, ditetapkan tersangka terorisme.
Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Dan untuk tersangka dua anak-anak (yang ditankap) di Parigi dan Tolitoli persiapan untuk Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), besok hari Kamis tanggal 23 Maret 2017," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Kini, sembilan tersangka ditahan di Mapolda Sulteng.
Sementara itu, Martinus belum bisa memberikan penjelasan perihal status hukum terduga teroris Mahbub (36) asal Poso yang ditangkap di kampung tempat belajar bahasa Inggris, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur.
Sebelumnya, kepolisian juga menyebutkan Mahbub mempunyai keterkaitan dengan kelompok Tolitoli.
Diberitakan, sembilan orang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Tolitoli dan Parigi Moutong, Sulteng, pada 10 Maret 2017 karena dugaan terorisme.
Kelompok tersebut telah berbaiat untuk kelompok radikal ISIS dan terkait dengan kelompok teroris di Filipina Selatan.
Kepolisian mempunyai bukti kelompok Tolitoli ini berencana melakukan pengeboman ke markas polres dan kodim setempat.