Jokowi Ingin Hak Masyarakat Adat Diperhatikan
Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rancangan Undang-Undang tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi hak masyarakat adat dalam membangun kerja sama dengan pemerintah.
"Mengenai Undang-Undang Masyarakat Adat, saya kira ini inisiatif DPR. Saya sudah sampaikan, pemerintah akan terus mendorong agar itu segera diselesaikan dan saya dengar sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2017."
"Karena ini juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan terutama yang berkaitan dengan lahan. Payung hukumnya kalau sudah selesai ini akan lebih cepat," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden Joko Widodo memang sering menyampaikan komitmennya agar negara hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif dan berkesinambungan.
Dalam diskusi tersebut, ia meyakinkan bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya untuk dapat kembali mengeluarkan pengakuan terhadap hutan adat.
"Sekarang hutan sosial yang masih dalam proses ada 590.000 hektare. Saya sudah perintahkan kepada kementerian, semakin cepat dibagikan semakin baik."
"Saya tahu karena itu hak-hak dari masyarakat adat. Kalau itu kita berikan ke masyarakat adat saya yakin hutan itu akan lebih lestari, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri di lapangan," ucap Presiden.
Oleh karenanya, kepada para pengurus dan anggota AMAN yang hadir dalam diskusi tersebut, Presiden Joko Widodo menitipkan pesan agar masyarakat adat memberikan waktu bagi Presiden dan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat adat terkait pengelolaan lahan.
Ia juga berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
"Saya kemarin juga masih protes ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kok diberinya (pengakuan hutan adat) sedikit sekali yang Desember kemarin."
"Alasannya apa? Memang di situ ada masalah-masalah regulasi yang harus diikuti Kementerian. Tapi percayalah bahwa saya akan terus mendorong ini," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Kepala Negara meyakinkan masyarakat adat bahwa dirinya memegang komitmen untuk terus mempercayakan pengelolaan hutan sosial kepada masyarakat adat.
Pemerintah tidak lagi memberikan hak pengelolaan kepada kelompok-kelompok maupun pengusaha-pengusaha besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.