Berduka atas Wafatnya Petani Kendeng, Politikus PKS Akan Minta Penjelasan Kementan
Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin turut berduka atas wafatnya Ibu Patmi (48), seorang petani perempuan asal Rembang
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin turut berduka atas wafatnya Ibu Patmi (48), seorang petani perempuan asal Rembang, Jawa Tengah, yang melakukan cor kaki dengan semen di depan istana negara.
Sebelum wafat, Ibu Patmi bersama 19 orang petani lainnya sudah sejak pekan lalu melakukan aksi tersebut untuk meminta pemerintah menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia, karena untuk melindungi kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
“Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya. Seharusnya, persoalan ini bisa diselesaikan di level provinsi, tanpa harus ada nyawa yang dikorbankan seperti ini,” kata Akmal dalam keterangan pers, Kamis (23/3/2017)
Diketahui, Ibu Patmi meregang nyawa pasca pertemuan dengan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki, pada Senin (20/3/2017) untuk mencari titik temu. Almarhumah yang awalnya bersikeras untuk melanjutkan aksi, pada akhirnya, memutuskan untuk berhenti dan membuka cor kaki pada malam hari.
Nahas, sesaat setelah membersihkan badan sekitar pukul 02.30 dini hari, almarhumah mengeluh sakit dada, kejang-kejang, lalu muntah. Almarhumah segera dilarikan ke RS Saint Carolus Salemba, namun ajal segera menjemputnya di tengah perjalanan atas dugaan serangan jantung, tepat pukul 02.55 dini hari.
“Aksi cor kaki ini bentuk keprihatinan warga yang ingin agar Presiden Jokowi segera turun tangan. Negara seharusnya hadir untuk membela kepentingan warganya dan menjaga ekosistem lingkungan. Rezim pembangunan, harusnya juga mementingkan persoalan kemanusiaan,” kata Politikus PKS itu.
Rencana pendirian pabrik PT Semen Indonesia itu sendiri terus berlanjut lantaran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru.
Padahal, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan warga Kendeng untuk membatalkan izin pabrik semen itu.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 99 PK/TUN/ 2016, jelas melarang penambangan dan pengeboran di atas Cekungan Air Tanah (CAT) di wilayah Pengunungan Kendeng.
“Ini adalah bagian dari upaya penyelundupan hukum. Harusnya, Gubernur Ganjar patuhi putusan MA dan Perintah Presiden Jokowi agar menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng. Sebab, dampak dari pembangunan ini akan merugikan tiga daerah sekaligus, yaitu Kudus, Rembang, dan Pati,” tegas Akmal.
Oleh karena itu, Akmal akan meminta pimpinan Komisi IV untuk segera memanggil Kementerian Pertanian sebagai mitra, agar menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan ini.
“Kita akan minta penjelasan bagaimana koordinasi Kementan dengan Kementerian BUMN atas kecolongan izin baru ini. Kementan harus perhatikan mitigasi ekonomi, sosial, dan lingkungan dari ribuan masyarakat yang terganggu ekonominya dengan adanya pabrik semen. Jangan sampai hanya karena kejar target pembangunan fisik, soal non-fisik menjadi terabaikan,” kata Akmal.