Gelar RPH, MK Belum Putuskan Tetap Memakai Pasal 158 atau Tidak
Pasalnya, penggunaan pasal akan bergantung pada hasil dari RPH delapan orang hakim konstitusi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/3/2017) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan sela mengenai 49 sengketa hasil perselisihan Pilkada Serentak.
"Iya, kami lagi RPH untuk sengketa hasil pilkada serentak," kata Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat dihubungi.
Ketika ditanya apakah MK akan tetap memakai pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang pembatasan sengketa Pilkada Serentak, Palguna belum mengetahui hal tersebut.
Pasalnya, penggunaan pasal akan bergantung pada hasil dari RPH delapan orang hakim konstitusi.
"Saya belum tahu dan tidak boleh menjawab karena itu sudah masuk materi perkara," ujar dia.
Usai RPH, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan putusan dismisal yang dijadwalkan pada 30 Maret sampai 5 April 2017 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.