Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar RPH, MK Belum Putuskan Tetap Memakai Pasal 158 atau Tidak

Pasalnya, penggunaan pasal akan bergantung pada hasil dari RPH delapan orang hakim konstitusi.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelar RPH, MK Belum Putuskan Tetap Memakai Pasal 158 atau Tidak
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi baru I Dewa Gede Palguna berjalan usai menandatangani surat keputusan dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/1/2015). Palguna dilantik untuk menggantikan Ketua MK Hamdan Zoelva, sementara Suhartoyo menggantikan Ahmad Fadhil Sumadi, kedua Hakim Konstitusi yang digantikan tersebut akan memasuki masa pensiun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/3/2017) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan sela mengenai 49 sengketa hasil perselisihan Pilkada Serentak.

"Iya, kami lagi RPH untuk sengketa hasil pilkada serentak," kata Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna saat dihubungi.

Ketika ditanya apakah MK akan tetap memakai pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang pembatasan sengketa Pilkada Serentak, Palguna belum mengetahui hal tersebut.

Pasalnya, penggunaan pasal akan bergantung pada hasil dari RPH delapan orang hakim konstitusi.

"Saya belum tahu dan tidak boleh menjawab karena itu sudah masuk materi perkara," ujar dia.

Usai RPH, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan putusan dismisal yang dijadwalkan pada 30 Maret sampai 5 April 2017 mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas