Pakar: Wacana Anggota KPU dari Parpol Inkonstitusional
Wacana tersebut menguat usai Pansus RUU Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin tidak setuju atas wacana menambahkan komisioner KPU berlatar belakang partai politik.
Bahkan Irmanputra Sidin, wacana Pansus RUU Pemilu memasukkan unsur parpol ke dalam KPU itu inkonstituasional.
"Wacana itu wacana inkonstitusional," kata Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (24/3/2017).
Wacana tersebut menguat usai Pansus RUU Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.
KPU di dua negara tersebut juga menyertakan anggota yang berasal dari unsur politik.
Irmanputra Sidin mengingatkan para wakil Rakyat, bahwa yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, bukan konstitusi Jerman yang ingin diterapkan di tanah air.
"Yang berlaku di Indonesia UUD 1945, Pasal 22 e bukan konstitusi Jerman," ujar Irmanputra Sidin.
Ia tekankan, KPU itu adalah lembaga yang mandiri diciptakan oleh UUD 1945.
"Intensi konstitusi penyelenhgara pemilu harus netral tidak terafiliasi keanggotaaan parpol," ujarnya.