Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Ahok Sebut Teror Terhadap Saksi Ahmad Ishomuddin Sudah Melampaui Batas

Ahmad juga mendapat desakan agar meletakkan jabatan sebagai wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sugiyarto
zoom-in Penasihat Hukum Ahok Sebut Teror Terhadap Saksi Ahmad Ishomuddin Sudah Melampaui Batas
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Humphrey Djemat, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama sekaligus cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humphrey Djemat, anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan teror yang dilakukan sekelompok oknum terhadap Ahmad Ishomuddin, saksi yang dihadirkan dalam sidang ke-15 dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian pada 21 Maret 2017.

Menurutnya, sumlah teror yang didapat Ahmad antara lain celaan hingga ancaman demonstrasi.

Ahmad juga mendapat desakan agar meletakkan jabatan sebagai wakil ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sangat menyesalkan sekali, ini sudah melampau batas untuk menteror ahli agama yang dihadirkan di pengadilan. Bukankah pengadilan merupakan benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan?" Kata Humphrey saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/3/2017).

Humphrey menilai, teror yang didapatkan Ahmad bisa merusak sistem hukum di Indonesia, jika dilakukan oleh oknum yang bernafsu untuk sekedar kepentingan politik.

"Dengan menghalalkan segala macam cara bahkan mengintervensi proses hukum di pengadilan ini hanya ulah sekelompok orang yang memanfaatkan masyarakat yang tidak paham apa yang terjadi, namun bertujuan merusak prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Lewat sebuah surat, Ahmad yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung mencurahkan penjelasannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas