Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Barang Bukti Korupsi-Kapolda Kaltim,Irjen Pol Syafaruddin, bersama Jajaran kepolisian Bareskrim Mabes Polri,Krimsus Polda Kaltim,Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi TKBM Komura dengan barang bukti dokumen, PC komputer, sejumlah berkas di Mako Detasemen Brimob jalan Sultan Hasanuddin Mangkupalas Samarinda Seberang pukul 14.00 WITA,Jumat(17/3/2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Heri Susanto Gun atau Abun alias HS, Nur Arsiansyah alias NA, dan Dwi H ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

"Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Agung membantah penyidik membantarkan tersangka Abun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Menurutnya, justru penyidiknya menangkap Abun di rumah sakit tersebut pada Rabu (22/3/2017) malam karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kesempatan ini, Agung juga menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim, pada 17 Maret 2017, merupakan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri.

Namun pihaknya melibatkan sejumlah satuan kepolisian saat melakukan OTT tersebut, termasuk Polda Kaltim.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ini operasi Bareskrim Polri yang melibatkan semua unsur kepolisian, sehingga prosesnya disidik oleh tim gabungan di Bareskrim," jelasnya.

Diberitakan, OTT tim gabungan di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda pada 17 Maret 2017 lalu, menyita uang tunai sebanyak Rp 6,1 miliar dari Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).

Sebanyak 13 orang diamankan dari empat lokasi, termasuk dari kantor Koperasi Komura.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.

Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.

Ketiga tersangka yakni Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi H selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas