Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Barang Bukti Korupsi-Kapolda Kaltim,Irjen Pol Syafaruddin, bersama Jajaran kepolisian Bareskrim Mabes Polri,Krimsus Polda Kaltim,Kapolresta Samarinda Kombespol Reza Arief Dewanto menjelaskan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Koperasi TKBM Komura dengan barang bukti dokumen, PC komputer, sejumlah berkas di Mako Detasemen Brimob jalan Sultan Hasanuddin Mangkupalas Samarinda Seberang pukul 14.00 WITA,Jumat(17/3/2017). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.

DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.

Baca: KPK Minta Publik Bersabar, Babak Baru Kasus e-KTP Dimulai

"Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi dan ormas yang menggunakan koperasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran," ujar Agung.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.

Berita Rekomendasi

Agung menambahkan, ada seorang lagi yang berpotensi menjadi tersangka dari pihak koperasi Komura. "Perannya sama, dia menggunakan koperasi sebagai alat untuk melakukan pemerasan ke pengguna jasa bongkar muat pelabuhan," ungkap Agung. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas