Tiga Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda Ditahan di Polda Metro Jaya
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus pemerasan atau pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Heri Susanto Gun atau Abun alias HS, Nur Arsiansyah alias NA, dan Dwi H ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Agung membantah penyidik membantarkan tersangka Abun di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Menurutnya, justru penyidiknya menangkap Abun di rumah sakit tersebut pada Rabu (22/3/2017) malam karena tidak kooperatif saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam kesempatan ini, Agung juga menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kaltim, pada 17 Maret 2017, merupakan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri.
Namun pihaknya melibatkan sejumlah satuan kepolisian saat melakukan OTT tersebut, termasuk Polda Kaltim.
Oleh karena itu, barang bukti dan para tersangka dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
"Ini operasi Bareskrim Polri yang melibatkan semua unsur kepolisian, sehingga prosesnya disidik oleh tim gabungan di Bareskrim," jelasnya.
Diberitakan, OTT tim gabungan di TPK Pelabuhan Palaran, Samarinda pada 17 Maret 2017 lalu, menyita uang tunai sebanyak Rp 6,1 miliar dari Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).
Sebanyak 13 orang diamankan dari empat lokasi, termasuk dari kantor Koperasi Komura.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan atau pungli terhadap para pengusaha pengguna jasa bongkar muat, di antaranya pungutan uang parkir kontainer yang mengantre.
Diduga praktik pemerasan atau pungli ini telah terjadi sejak Pelabuhan Palaran mulai beroperasi pada 2010 silam.
Ketiga tersangka yakni Heri Susanto Gun atau Abun alias HS selaku ketua ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Nur Arsiansyah alias NA selaku sekretaris PDIB dan Dwi H selaku sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).
HS alias Abun selaku ketua ormas dan pemilik lahan parkir berperan mengkoordinir pungutan ke pengguna jasa, NA berperan sebagai membuat dan menentukan besaran tarif retribusi, serta DH selaku sekretaris menjadi tenaga administrasi untuk pencatatan masuk dan keluarnya uang hasil pungutan.
DH juga diduga banyak mengetahui siapa saja yang menikmati pungutan-pungutan tersebut.
Baca: KPK Minta Publik Bersabar, Babak Baru Kasus e-KTP Dimulai
"Jadi, orang-orang ini adalah pengurus koperasi dan ormas yang menggunakan koperasi tersebut untuk melakukan pemerasan terhadap pengguna jasa di Pelabuhan Palaran," ujar Agung.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 KUHP.
Ketiganya juga dikenakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik mempunyai bukti adanya penyaluran hasil kejahatan pungli dari para tersangka ke bentuk lainnya seperti kendaraan dan deposito bernilai ratusan miliar rupiah.
Agung menambahkan, ada seorang lagi yang berpotensi menjadi tersangka dari pihak koperasi Komura. "Perannya sama, dia menggunakan koperasi sebagai alat untuk melakukan pemerasan ke pengguna jasa bongkar muat pelabuhan," ungkap Agung. (coz)