Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Komisi II Panggil Tim Seleksi Sebelum Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Komisi II DPR akan memanggil tim seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU-Bawaslu pada akhir Maret 2017.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Alasan Komisi II Panggil Tim Seleksi Sebelum Uji Calon Komisioner KPU-Bawaslu
Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR akan memanggil tim seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU-Bawaslu pada akhir Maret 2017. Pemanggilan dilakukan sebelum proses fit and proper test anggota KPU dan Bawaslu berlangsung pada 3-5 April.

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengungkapkan alasan pemanggilan tersebut.

Hetifah mengatakan tim seleksi yang beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu Presiden melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring dan menyeleksi calon-calon anggota KPU dan Bawaslu RI.

"Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang," kata Hetifah melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3/2017).

DPR, kata Hetifah, juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN, untuk menelusuri rekam jejak setiap calon.

Selain itu, kata Hetifah, DPR ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

"Terkait dengan ini, penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK?" tanya Hetifah.

Berita Rekomendasi

"Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?"tambahnya.

Hetifah mengatakan timsel saat pertemuan bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan.

"Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Timsel bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga," kata Politikus Golkar itu.

Mengenai kabar Komisi II DPR RI belum tentu memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu dari daftar 24 nama-nama calon, Hetifah menuturkan Undang-undang memang membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam proses fit and proper test nanti.

Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yg terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang atau 5 orang untuk Bawaslu, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan ke DPR dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

"Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya," kata Hetifah.

Hetifah berharap rapat Komisi II DPR dengan timsel akan berlangsung baik sehingga proses fit and proper test berjalan sesuai rencana.

"Menghasilkan nama-nama Anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian, sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilu dengan baik," kata Hetifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas