Anggota DPR dari Hanura Miryam S Haryani Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah saksi di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani agar tidak berpergian ke luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah saksi di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani agar tidak berpergian ke luar negeri.
"Kami tambahkan informasi ada satu saksi lagi di kasus e-KTP yang dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan yakni saksi Miryam," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (29/3/2017) di gedung KPK Jakarta.
Febri melanjutkan saksi miryam di cegah ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak 24 Maret 2017 untuk memudahkan proses penyidikan baru di KPK, dengan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus (AA) dan memudahkan jalannya persidangan.
Baca: Profil Miryam, Anggota DPR yang Ketakutan hingga Menangis di WC Karena Diperiksa KPK
Baca: Desmond Bantah Isu Tekan Miryam Terkait Kasus e-KTP
Terkait persidangan besok, Kamis (30/3/2017) Febri juga berharap Miryam yang juga anggota DPR dari Hanura ini bisa hadir di Pengadilan keempat korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Besok kami harapkan saksi Miryam hadir. Karena kami akan buktikan ada tidaknya tekanan hingga dia mencabut BAP. Rencananya kami akan hadirkan tiga penyidik untuk pembuktian itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan dugaan perkara korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Senin (27/3/2017) lalu menjadi Kamis (30/3/2017) besok karena saksi Miryam S Haryani sakit dirawat di RS Fatmawati hingga tidak bisa menghadiri persidangan.
Agenda persidangan besok yakni konfrontir antara tiga penyidik KPK dengan Miryam S Haryani. Tiga penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso. Konfrontir dilakukan karena Miryam pada persidangan pekan lalu menyatakan mencabut isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Kata Miryam, dirinya ditekan dan diancam Novel Baswedan Dkk sehingga asal menjawab untuk menyenangkan penyidik.
Kasus tersebut telah menyeret dua terdakwa yakni Irman bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun anggaran penggadaan KTP elektronik.
Sementara itu, KPK telah melakukan penyidikan baru di kasus ini dengan menangkap dan menahan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong di rutan KPK.
Alhasil di kasus ini, total ada 10 orang yang dicegah ke luar negeri. Mereka yakni dua terdakwa yang kini disidang, Irman dan Sugiharto, tersangka Andi Agustinus serta tujuh saksi lainnya.
Sugiharto, Irman dan Andi Agistinus dicegah selama enam bulan sejak 28 September 2016-28 April 2017. Lalu saksi lainnya yaitu Isnu Edhi Wijaya dan Anang Sugiana, juga sudah dicegah untuk enam bulan sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.
Ada juga saksi lain seperti Yosep Sumartono, Widyaningsih yang dicegah keluar negeri pada 17 Oktober 2016-17 April 2016. Termasuk Gunawan dan Desi Priyono yang dicegah selama 11 Januari 2016 hingga 11 Juli 2017 yakni Gunawan dan Dedi Priyono.
Terakhir pada 24 Maret 2017 lalu, KPK juga meminta Imigrasi mencegah saksi Miryam. Seluruh saksi tersebut dicegah karena keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan dan persidangan korupsi e-KTP.