Politikus PAN Ini Gunakan Uang Korupsi untuk Liburan ke Eropa, Umroh, dan Beli Mobil Balap
Andi Taufan Tiro dituntut pidana penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsdair enam bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro total menerima Rp 7,4 miliar dari program aspirasi yang disalurkan dalam bentuk infrastruktur jalan di di Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut adalah jatah 7 persen Andi Taufan dari total nilai program aspirasinya Rp 170 miliar. Andi memperolehnya dari dua pengusaha yakni dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Rp 6,4 miliar dan Rp 1 miliar dari Hengky Poliesar.
Selanjutnya, Andi Taufan Tiro menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan. Misalnya, untuk biaya liburan keluarga di empat negara Eropa sekitar Rp 600 juta, membeli satu unit mobil balap sekitar Rp 350 juta.
"Membeli dua paket umroh sejumlah Rp 400 juta sedangkan sisanya dipergunakan untuk membiayai operasional terdakwa dalam menjalankan kegiatan-kegiatan politik," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sebenarnya, uang diterima politikus Partai Amanat Nasional itu dari Abdul Khoir adalah Rp 6,7 miliar. Namun tanpa sepengetahuannya, Rp 300 juta digunakan oleh Jailani dan Quraish Lutfi masing-masing Rp 150 juta. Jailani adalah anggota tenaga ahli Komisi V.
Demikian juga uang dari Hengky Poliesar adalah Rp 1,1 miliar. Namun tanpa sepengetahuannya, Rp 100 juta digunakan Imran S Djumadil untuk kepentingan pribadi.
"Oleh karena itu Penuntut Umum berpendapat penggunaan uang oleh Jailani, Quraish Lutfi dan Imran S Djumadil yang tanpa sepengetahuan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Eva Yustiana.
Dalam persidangan, Andai Taufan Tiro tetap membantah meminta fee 7 persen kepada Abdul Khoir melalui Imam S Djumadil. Akan tetapi, Andi Taufan Tiro mengetahui adanya fee dari Jailani sebesar 5 persen.
Selain itu, Andi Taufan Tiro juga tidak mengakui menerima uang dari Jailani.
Andi Taufan Tiro dituntut pidana penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsdair enam bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Jaksa menyatakan Andi Taufan Tiro terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.