Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani: Yang Diperpanjang Laporan SPT, Bukan Tax Amnesty

Sri Mulyani menegaskan bukan kebijakan Tax Amnesty yang diperpanjang oleh pemerintah.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sri Mulyani: Yang Diperpanjang Laporan SPT, Bukan Tax Amnesty
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bukan kebijakan Tax Amnesty yang diperpanjang oleh pemerintah.

Namun kebijakan soal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Yang diperpanjang itu laporan SPT, bukan Tax Amnesty," jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/3/2017)

Tax Amnesty, kata dia, untuk pembenahan administrasi pajak pada 2015 ke belakang yang akan diikuti ke dalam kebijakan Tax Amnesty dengan segala proses yang berlaku.

Sementara perpanjangan dilakukan kepada setiap wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan ke Kantor Pajak Pratama di daerahnya masing-masing.

Perpanjangan, jelas Sri Mulyani dilakukan hingga 21 April mendatang dan diharapkan seluruh wajib pajak melaporkannya dengan benar.

‎Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp 110,01 triliun.

Berita Rekomendasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah penerimaan dari program pengampunan pajak sebesar Rp 123,64 triliun dari uang tebusan Rp 110,01 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun.

"Masih ada sisa tiga hari lagi, kami mengimbau wajib pajak untuk mengikuti amnesti pajak, karena kalau ditemukan ada harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang," tutur Hestu di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Sedangkan untuk harta yang telah diungkapkan wajib pajak, kata Hestu, terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.495 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.028 triliun, dan repatriasi senilai Rp 146 triliun.

"Sehingga total keseluruhan harta ‎berdasarkan surat penyataan harta mencapai Rp 4.669 triliun," ucapnya.

Lebih lanjut Hetu mengatakan, uang tebusan dari orang pribadi sebanyak 640.488 peserta dengan nilai Rp 95,11 triliun, dan wajib pajak badan sebanyak 192.143 peserta mencapai Rp 13,79 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas