Hari Ini Gubernur Jateng Jadi Saksi Kasus Korupsi E-KTP
Saat ditanya apa persiapannya sebelum nantinya hadir di persidangan, Ganjar mengaku tak ada persiapan khusus.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dua saksi lainnya ialah Yosef Sumartono, pensiunan PNS, mantan staf Ditjen Dukcapil, Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dede Tatang pegawai swasta di PT Energia Transmedia, office Boy di lantai 4 Direktorat Pengelolaan administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil.
"Para saksi ini diperiksa karena diduga mengetahui kasus korupsi e-KTP," juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan baru di kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tak lain penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto kini statusnya adalah terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
Nama Andi Narogong kerap disebut dalam dakwaan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Andi Narogong disebut sering mengerjakan proyek pemerintah serta kenal dengan dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
Dalam dakwaan, Andi Narogong disebut memberikan sejumlah uang pada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan lainnya. Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (tribun jateng/tribun/ther)