MoU KPK, Kejaksaan dan Polri Dinilai Wajar Agar tak Terkesan Saling Unjuk Kekuatan
Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir menilai wajar adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antar aparat penegak hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir menilai wajar adanya nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antar aparat penegak hukum.
Menurut Adies, hal itu dilakukan untuk meningkatkan koordinasi antara KPK, Kejaksaan dan Polri.
"Jangan sampai terkesan saling unjuk kekuatan, saling melindungi bahkan saling menyerang itu kan tidak bagus, dengan adanya MoU ini penegakan hukum di negara kita lebih baik," kata Adies di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Menurut Adies, nota kesepahaman itu harus diimplementasikan sampai tingkat daerah. Sehingga tidak ada kasus yang dihentikan kejaksaan atau kepolisian di daerah tiba-tiba dilanjutkan KPK.
"Mungkin hal ini yang dikoordinasikan," kata Adies.
Politikus Golkar itu menuturkan pemberitahuan kepada pimpinan institusi penegak hukum wajar bila ingin dilakukan pemeriksaan.
Hal itu dilakukan agar pimpinan dapat mengetahui kasus yang ingin diperiksa institusi lain.
"Semestinya itu tidak hanya tetjadi di lembaga-lembaga aparat penegak hukum tetapi bisa ditiru lembaga tinggi negara. Baik tingkat kementerian atau DPR. Jadi kalau ada anak buahnya salah tidak usah dilindungi atau ditutup-tutupi. Kalau anak buahnya benar sampaikan ini anak buah saya baik," kata Adies.
Adies meminta semua pihak tidak berpikir negatif terhadap nota kesepahaman tersebut.
Komisi III DPR juga telah meminta peningkatan sinergitas antar institusi. Komisi III DPR, kata Adies, telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
"KPK tanggal 10 (April) kalau tidak salah, lalu 12 April Kejaksaan dan 17 April Polri," kata Adies.
Sebelumnya diberitakan, MoU tersebut mengatur pemeriksaan anggota KPK, Polri atau Kejaksaan maupun penggeledahan kantor ketiga lembaga terkait kasus korupsi harus seizin pimpinannya.
Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo
MoU ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo; Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian; dan Jaksa Agung HM Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Aturan tersebut tertuang di antara 15 pasal atau butir surat MoU tiga lembaga penegak hukum tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diatur, jika salah satu penegak hukum melakukan pemanggilan pemeriksaan personel atau anggota penegak hukum lainnya, maka lembaga yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan pimpinan anggota yang dipanggil.
Selain itu, anggota yang hendak diperiksa harus didampingi advokat lembaganya dan pemeriksaan dilakukan di kantor anggota terperiksa.