'Jangan Karena Dikritik Sedikit, Makar'
Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku prihatin dengan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam yang juga koordinator aksi 313
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS, JAKARTA -- Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti mengaku prihatin dengan penangkapan Sekjen Forum Umat Islam yang juga koordinator aksi 313 Muhammad Al Khaththath.
Ray Rangkuti menilai, penangkapan Al Khaththath dan empat orang lainnya atas tuduhan pemufakatan makar makin menunjukkan pemerintahan Joko Widodo yang antikritik.
"Saya pribadi berharap penggunaaan pasal makar ini tidak mudah. Jangan karena dikritik sedikit, makar. Dikritik sedikit, makar," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).
Ray berharap polisi bisa menjelaskan secara detail bagaimana peran Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya dalam upaya makar.
Jika tidak, maka semakin jelas bahwa kepolisian berniat membungkam hak warga dalam menyampaikan pendapat.
"Kasus-kasus makar yang sebelumnya juga kan enggak jelas dan akhirnya orang yang ditangkap dibebaskan," ucap Ray Rangkuti.
Ray sendiri memandang bahwa aksi 313 memang bersifat politis dan sangat berkaitan dengan proses Pilkada DKI Jakarta.
Dalam aksi ini, massa menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, bukan berarti motif yang politis itu membuat polisi harus melakukan penangkapan.
"Saya khawatir kalau seperti ini tidak sehat bagi demokrasi kita," ucap Ray Rangkuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan kelima orang yang ditangkap sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan makar.
Penetapan tersangka tersebut, menurut Argo sudah sesuai prosedur.
Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.
Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari di lokasi berbeda. Argo menjelaskan, kelima orang tersebut diduga telah melakukan beberapa pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar. Oleh karena itu, polisi menangkap kelimanya.
"Ada di situ salah satunya (berencana) menduduki gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," kata Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.