Peserta Aksi 313 Minta Sekjen FUI Al Khaththath Segera Dibebaskan
"Tuntutan para demonstran sudah jelas, pertama jangan sampai ada kriminalisasi kepada para ulama. Betul memang hari ini ada penangkapan para ulama,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga tuntutan yang disuarakan peserta aksi 313, Jumat (13/3/2017).
Hal itu dikatakan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, usai menerima perwakilan peserta aksi di kantornya.
"Tuntutan para demonstran sudah jelas, pertama jangan sampai ada kriminalisasi kepada para ulama. Betul memang hari ini ada penangkapan para ulama," ujar Wiranto dalam konfrensi pers bersama sejumlah perwakilan peserta aksi 313.
Ulama yang ditangkap hari ini antara lain adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.
Baca: Juru Bicara Ahok-Djarot: Anies Harusnya Larang Aksi 313
Baca: Hujan Tak Surutkan Peserta Aksi Damai 313
Baca: Aksi Damai 313 Jadi Ladang Rezeki Bagi Pedagang Makanan
Bersama sejumlah ulama lainnya, ia dituduh polisi berniat melakukan makar.
Atas permintaan tersebut, Menkopolhukam berjanji akan berkordinasi dengan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
"Para tokoh menyatakan bahwa paling lambat sore ini harus dibebaskan, kalau tidak umat tidak akan pergi," katanya.
Lanjut Wiranto, kepada peserta aksi ia sampaikan,aksi tersebut bukan soal umat atau kebebasan.
"Ini masalah keamanan nasional, ketertiban keamanan masyarkat. Kalau pukul enam harus bubar ya bubar," terangnya,
Tuntutan peserta aksi lainnya ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Wiranto menyebut hal itu tidak bisa dilakukan, salah satunya karena asas keadilan.
Kata dia, bisa dikatakan setiap hari selalu ada yang menggelar demo dan presiden tidak bisa menerima semua yang menuntut untuk bertemu dengannya.
"Kalau tiap hari diterima presiden, pasti beliau tidak kerja," katanya.
Peserta aksi juga menuntut pencopotan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Karena Ahok saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama atas ucapannya di Kepulauan Seribu.
Terkait polemik status Ahok, negara sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan acuan dalam menangani posisi Ahok.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak berpihak pada siapapun dalam polemik jabatan Ahok.
"Tapi pak Wiranto menyampaikan perlu ada kajian hukum dan ada proses peradilan yang berjalan, sebab itu kami untuk sementara ini legowo, menerima masukan dari pak Wiranto," katanya.