Sekjen FUI Ditangkap di Hotel Kempinski, Netizen Beberkan Tarif Hotel yang Fantastis
Selain karena tuduhan rencana makar yang dilayangkan kepadanya, netizen tampaknya penasaran mengapa Khaththath memilih hotel tersebut.
Penulis: Wahid Nurdin
Sejumlah netizen juga sempat mengunggah foto yang menggambarkan suasana hotel tersebut :
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath pada Jumat (31/3/2017) dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar.
"MAK (Muhammad Al Khaththath) kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Argo belum mengetahui keperluan Al Khaththath, yang merupakan koodinator aksi 313 atau aksi unjuk rasa pada Jumat ini, menginap di hotel tersebut.
Namun, Argo memastikan saat ditangkap dia sedang sendirian.
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar.
"Empat orang lainnya ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Argo.
Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sebelum Al-Khaththath ditangkap, pada Kamis pagi kemarin dia menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan terkait rencana aksi 313 yang akan digelar di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara pada Jumat siang ini.
FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator aksi 313 itu.
Massa aksi unjuk rasa itu sudah berdatangan di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Setelah shalat Jumat bersama, mereka rencananya akan begerak ke Istana Merdeka.
Mereka akan menuntut agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta karena telah menjadi terdakwa pada kasus dugaan penodaan agama. (*)