Semua Fraksi Sepakat Komisioner KPU Jadi 11 Orang, Bawaslu 9 Orang
Lukman menuturkan, selain di tingkat pusat, KPU dan Panwaslu di daerah juga mengalami penambahan dengan pertimbangan jumlah penduduk.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pansus Rancangan Undang-undang Pemilu Lukman Edy mengatakan, dari sejumlah isu krusial, terdapat beberapa isu yang telah disepakati oleh semua fraksi.
Salah satunya, penambahan komisioner Komisi Pemberantasan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU 11, Bawaslu sembilan orang. Semua fraksi sepakat tanpa opsi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Lukman menuturkan, selain di tingkat pusat, KPU dan Panwaslu di daerah juga mengalami penambahan dengan pertimbangan jumlah penduduk.
Misalnya, untuk KPU di provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 10 juta orang, akan diisi lima komisioner.
Sedangkan bila di atas 10 juta penduduk, tujuh orang komisioner yang akan bertugas.
Untuk KPU di kabupaten/kota yang penduduknya di bawah 500.000 akan diisi oleh tiga orang komisioner.
Sementara, sebanyak lima orang komisioner akan menangani daerah dengan jumlah penduduk di atas 500.000.
"Untuk Bawaslu juga seperti itu. Perhitungan jumlah penduduk sama," ucap Lukman.
Menurut Lukman, dengan penambahan jumlah penyelenggara pemilu berakibat pada efisiensi anggaran jika dibandingkan jumlah penyelenggara yang merata di daerah. Itu karena jumlah komisioner berkurang.
"Kami total semuanya. Ternyata signifikan menurunkan jumlah penyelenggara, dari 4.500-an tinggal menjadi 3.000 sekian. Signifikan sekali mengurangi pembiayaan," ujar Lukman. (Lutfy Mairizal Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.