Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Tersangka Lain dalam Suap Penjualan Kapal Perang ke Filipina

Kasus suap jual beli dua kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina akan terus berkembang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK Bidik Tersangka Lain dalam Suap Penjualan Kapal Perang ke Filipina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Hakim MK Patrialis Akbar di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017). KPK menetapkan empat tersangka termasuk Hakim MK Patrialis Akbar dan tiga orang lainnya terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan kasus suap jual beli dua kapal perang SSV oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina akan terus berkembang.

Bahkan, Basaria berjanji kasus ini tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan melainkan mungkin berkembang ke pihak lain.

"Saat ini kami fokus ke empat tersangka dulu. Kemungkinan akan adanya tersangka lain sangat terbuka. jadi nanti lihat pengembangannya," ungkap Basaria, Jumat (31/3/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.

Selain itu, ada pula Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.

Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami tidak berhenti disini, karena ada pasal 55 KUHP yang dijeratkan pada tersangka Jadi, keberadaan yang lain-lain bisa saja," imbuh Basaria.

Sedangkan tersangka Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Untuk tersangka Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT karena dia ada di luar negeri. Kami harap dia tahu berita ini dan segera pulang ke Indonesia," tambah Basaria.

Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.

Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.

Dalam penangkapan ini KPK mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief. Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas