Beri Dukungan ke KPK, Todung Sebut Kasus e-KTP Korupsi Multi Partai
Todung mengaku kedatangannya untuk menemui pimpinan KPK, memberikan dukungan moral pada lembaga tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Todung Mulya Lubis, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Senin (3/4/2017) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Tampak Todung hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana.
Pada awak media, Todung mengaku kedatangannya untuk menemui pimpinan KPK, memberikan dukungan moral pada lembaga tersebut.
"Kami kesini memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus di lawan. KPK tidak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," katanya.
Lebih lanjut, Todung juga berujar bahwa dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangani KPK merupakan korupsi yang melibatkan multi partai di DPR.
"Kasus E-KTP ini membuktikan bahwa korupsi ini betul-betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai. Menurut saya kita ada dalam krisis," ujar Todung.
Todung juga tidak menampik anggapan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP memang diganggu dengan wacana revisi Undang-Undang KPK.
Dimana Badan Keahlian DPR (BKD) telah melakukan sosialisasi draf revisi UU KPK ke sejumlah perguruan tinggi di daerah
"Kita lihat revisi itu potensial untuk melemahkan KPK, akan membuat KPK mandul sehingga tidak efektif memberantas korupsi," ujar Todung.