Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Sekjen FUI, MUI Tunggu Penjelasan Polisi

“Kita tunggu penjelasanya (polisi) saja, apa alasannya, buktinya apa. Kita tunggu itu sih,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Penangkapan Sekjen FUI, MUI Tunggu Penjelasan Polisi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin bersama pimpinanan MUI memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Dalam keterangan pers tersebut MUI mengharapkan agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum tanpa ada pengerahan masa. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin enggan berkomentar banyak mengenai penangkapan Sekjen FUI, Gatot Saptono alias Al Khaththath yang dituduh akan melakukan makar oleh pihak Kepolisian.

Dirinya berpendapat bahwa hal itu merupakan tugas kepolisian untuk menjelaskan bukti dan alasannya.

“Kita tunggu penjelasanya (polisi) saja, apa alasannya, buktinya apa. Kita tunggu itu sih,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Baca: Ketua MUI Maruf Amin: Aksi Damai seperti 313 Sudah Cukup

Dirinya mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada aksi seperti 313, 212, dan 411 di masa mendatang, mengingat apa yang menjadi tuntutan, sedang dijalankan.

“Saya rasa sudah cukup lah,” kata Ma’ruf.

Diberitakan, petugas Polda Metro Jaya menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di Hotel Kempinski dan empat orang lainnya di Jakarta pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 atau menjelang Aksi 313.

Berita Rekomendasi

Mereka ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, karena diduga melakukan permufakatan makar dan dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.

Dua orang di antaranya dikenakan pasal tambahan, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas