Soal Penangkapan Sekjen FUI, MUI Tunggu Penjelasan Polisi
“Kita tunggu penjelasanya (polisi) saja, apa alasannya, buktinya apa. Kita tunggu itu sih,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin enggan berkomentar banyak mengenai penangkapan Sekjen FUI, Gatot Saptono alias Al Khaththath yang dituduh akan melakukan makar oleh pihak Kepolisian.
Dirinya berpendapat bahwa hal itu merupakan tugas kepolisian untuk menjelaskan bukti dan alasannya.
“Kita tunggu penjelasanya (polisi) saja, apa alasannya, buktinya apa. Kita tunggu itu sih,” kata Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Baca: Ketua MUI Maruf Amin: Aksi Damai seperti 313 Sudah Cukup
Dirinya mengatakan bahwa tidak perlu lagi ada aksi seperti 313, 212, dan 411 di masa mendatang, mengingat apa yang menjadi tuntutan, sedang dijalankan.
“Saya rasa sudah cukup lah,” kata Ma’ruf.
Diberitakan, petugas Polda Metro Jaya menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath di Hotel Kempinski dan empat orang lainnya di Jakarta pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 atau menjelang Aksi 313.
Mereka ditangkap dan langsung ditahan di Rutan Mako Brimob, karena diduga melakukan permufakatan makar dan dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.
Dua orang di antaranya dikenakan pasal tambahan, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, karena sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.