Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal!
GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selasa dini hari (4/4), politikus Oesman Sapta Odang (OSO) resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan yang dilangsungkan secara aklamasi.
Selain OSO, Wakil Ketua DPD RI juga diisi oleh Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur. Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas.
GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.
Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal.
"Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA. Ketua MA umroh yang terjadi tadi malam tetap ilegal," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4) kemarin.
Hemas kemudian mengingatkan DPD adalah lembaga negara yang lahir atas dasar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
"Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum," kata Hemas.
Polemik masa jabatan Pimpinan DPD yang menguras energi DPR selama dua tahun selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017. Oleh karenanya, Hemas meminta semua pihak harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI.
"Seandainya Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka kami tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan Mahkamah Agung," kata Hemas.
Hemas menegaskan, melalui Sidang Paripurna, Senin (3/4) lalu, telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung. Kemudian, memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.
"Maka, tidak ada satu kewenangan pun di Republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan Mahkamah Agung dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru," kata Hemas.
Sementara Osman Sapta Odang (OSO) menyatakan, dirinya terpilih sebagai Ketua DPD RI secara sah. Keputusan tersebut tidak perlu diperdebatkan kembali meski dianggap ilegal oleh Wakil Ketua DPD 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas serta sejumlah anggota DPD.
Senator Kalimantan Barat itu pun mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan kepentingan bangsa."Ya kalau anda lihat cara mekanisme organisasi tatib dan itu terjadi seperti tegang ada pencairan kesadaran untuk musyawarah dan mufakat kenapa tidak. Ya, sudah cukup," kata OSO.
OSO lalu meminta maaf terkait peristiwa yang terjadi dalam rapat paripurna DPD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.