Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal!
GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Perbedaan pendapat antara kubu ke kubu sudahlah. Jangan lagi dijadikan polemik. Memang ada kejadian-kejadian kurang menarik, tapi itulah pembelajaran, itulah romantika yang terjadi di dalam pengambilan keputusan yang perbedaan pendapat tidak bisa dituangkan dalam suasana yang dingin," ujar OSO.
OSO juga menanggapi polemik putusan MA mengenai tata tertib DPD. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
OSO mengatakan pihaknya akan membuat tata tertib baru, yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Tidak ada salahnya kita adakan perubahan tatib, karena itu sudah terjadi. Kita rapat saja, bikin tatib sesuai perintah MA itu sendiri," kata OSO.
Jelang Selasa dini hari kemarin, Farouk Muhammad menyadari akan posisinya yang akan dilengserkan mayoritas anggota lainnya.
Ia beralasan, mayoritas anggota DPD RI tidak menerima keputusan pimpinan DPD RI untuk melanjutkan jabatannya."Saya juga menyadari pada akhirnya, saya mungkin akan didemosi," ujar mantan Wakil Ketua DPD ini mewakili Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI.
Dalam kesepakatan, pimpinan Mohammad Saleh seharusnya berakhir 3 April 2017.Sehingga saat pukul 00.00 WIB atau Selasa dini hari, kepemimpinan Mohammad Saleh harus turun dan diganti dengan pimpinan DPD RI sementara.Farouk pun memutuskan untuk turun dari jabatannya langsung.