Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal!

GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal!
Repro/KompasTV
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, GKR Hemas (tengah) membacakan Maklumat DPD RI bertajuk 'Hormati Hukum dan Selamatkan DPD RI' di Jakarta, Selasa (4/4/2017). 

OSO juga menanggapi polemik putusan MA mengenai tata tertib DPD. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.

OSO mengatakan pihaknya akan membuat tata tertib baru, yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.

"Tidak ada salahnya kita adakan perubahan tatib, karena itu sudah terjadi. Kita rapat saja, bikin tatib sesuai perintah MA itu sendiri," kata OSO.

Jelang Selasa dini hari kemarin, Farouk Muhammad menyadari akan posisinya yang akan dilengserkan mayoritas anggota lainnya.

Ia beralasan, mayoritas anggota DPD RI tidak menerima keputusan pimpinan DPD RI untuk melanjutkan jabatannya."Saya juga menyadari pada akhirnya, saya mungkin akan didemosi," ujar mantan Wakil Ketua DPD ini mewakili Mohammad Saleh sebagai Ketua DPD RI.

Dalam kesepakatan, pimpinan Mohammad Saleh seharusnya berakhir 3 April 2017.Sehingga saat pukul 00.00 WIB atau Selasa dini hari, kepemimpinan Mohammad Saleh harus turun dan diganti dengan pimpinan DPD RI sementara.Farouk pun memutuskan untuk turun dari jabatannya langsung.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas