Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ribka Tjiptaning untuk Tersangka Charles Jones Mesang

Febri Diansyah mengatakan tiga saksi yang diperiksa itu yakni Zuber Safawi, mantan anggota komisi IX DPR RI dan Suhartoyo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Ribka Tjiptaning untuk Tersangka Charles Jones Mesang
Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan kasus‎ korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014, dengan tersangka ‎mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM)‎.

Hari ini, Kamis (6/4/2017) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang demi melengkapi berkas penyidikan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tiga saksi yang diperiksa itu yakni Zuber Safawi, mantan anggota komisi IX DPR RI dan Suhartoyo, PNS Kementerian Tenaga Kerja Kepala Pusat Data dan Informasi‎ Kementerian Tenaga Kerja.

"Termasuk Ketua Komisi IX DPR RI periode 2013-2014‎, Ribka Tjiptaning juga diperiksa untuk tersangka JCM," terang Febri.

Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak‎ Selasa (31/1/2017) lalu di Rutan Guntu‎r.

Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. ‎Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas