Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Patrialis Akbar Cabut Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah mantan Hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

"Tersangka PAK (Patrialis Akbar) mengajukan praperadilan dan juga tersangka BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny). Dan tersangka tersebut mencabut permohonan praperadilan," kata Juru Bicara KPKFebri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (5/4/2017).

Praperadilan Basuki dan NG Fenny teregister pada 27 Maret 2017 dengan nomor perkara 34/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.

Sementara, praperadilan Patrialis teregister pada 15 Maret 2017 dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2017 PN JKT.SEL.

Menurut Febri, pencabutan praperadilan disampaikan pada waktu yang berbeda.

Pencabutan praperadilan Patrialis disampaikan pada persidangan tanggal 3 April 2017. Adapun, Basuki dan NG Fenny mencabut praperadilan pada persidangan tanggal 31 maret 2017.

Berita Rekomendasi

Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki Hariman.

Pemberian tersebut dimaksudkan agar Patrialis membuat putusan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sama dengan keinginan Basuki.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.

Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap Basuki Hariman dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas