Soal Defisit BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR Minta DJSN Rumuskan Kebijakan Konkret
Komisi IX DPR meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan kebijakan yang konkret, rasional dan aplikatif atas defisit DJSN.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merumuskan kebijakan yang konkret, rasional dan aplikatif untuk mengatasi defisit di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX Saleh P Daulay saat membacakan salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DJSN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Usulan konkrit yang rasional dan dapat diaplikasikan, dinilai dapat menyelesaikan permasalahan defisit selama ini.
Selain itu, Saleh meminta DJSN melakukan sinkronisasi regulasi tentang jaminan sosial yang ada, yaitu Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan dan BPJS bidang Ketengakerjaan.
“Karena kita melihat kinerja BPJS bidang Kesehatan dan BPJS bidang Ketenagakerjaan masih jalan di tempat, maka masukan dari DJSN akan menjadi referensi kita saat rapat dengan pihak terkait,” kata Saleh dengan menambahkan, pihaknya akan meminta pimpinan DPR menetapkan DJSN menjadi mitra Komisi IX.
“Kami akan mengusulkan DJSN dimasukkan dalam mitra Komisi IX, agar bisa berjalan dengan baik dan efektif. Karena saat rapat mereka banyak menyampaikan keluhan agar DJSN dapat diberdayakan. Dalam Undang-Undang (UU) mereka punya kewenangan, tapi dalam prakteknya ada hal-hal yang belum bisa dijangkau,”tuturnya. (Pemberitaan DPR RI).