Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Jemaah Haji Bisa Lakukan Pelunasan Mulai Senin, Berikut Biayanya

Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1483 Hijriyah/2017.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Calon Jemaah Haji Bisa Lakukan Pelunasan Mulai Senin, Berikut Biayanya
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan tahap pertama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jemaah calon haji sudah dapat melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji pada Senin (10/4/2017) hingga Jumat (5/5/2017).

Keputusan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2017 telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Senin (3/4/2017).

Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1483 Hijriyah/2017.

Diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1483 Hijriyah/2017. Besaran rata-rata BPIH sebesar Rp34,8 juta.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, para calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan tahap pertama pada (10/4/2017) - (5/5/2017).

"Perlu kami sampaikan sejak Senin nanti para calon haji itu bisa melakukan pelunasan pada 10 April-5 Mei 2017 melakukan pelunasan sebagai tahap pertama," ujar Lukman di kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Berita Rekomendasi

Pelunasan dibuka sejak pukul 08.00-15.00 WIB, atau 09.00-16.00 WIT, atau 10.00-17.00 WITA. BPIH Reguler 2017 ditetapkan dengan rata-rata Rp34.890.312. Biaya ini naik Rp249.008 ketimbang biaya haji tahun lalu.

"Calon haji bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang ditunjuk pemerintah," ujar Lukman.

Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama adalah jemaah lunas tunda tahun lalu, jemaah dengan nomor porsi yang masuk kuota tahun ini telah berusia 18 tahun ke atas dengan status belum haji, serta jemaah haji cadangan 5 persen sebanyak 10.200 orang.

Sementara untuk pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah haji yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji kuota tahun ini yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji, dan jemaah haji lanjut usia (75 tahun ke atas).

"Tahap kedua mulai 22 Mei sampai 2 Juni 2017," ujar Lukman.

Tahap kedua dilaksanakan bila hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Jemaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan tempat pendaftaran jemaah paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Diketahui bahwa Kementerian Agama menetapkan BPIH reguler secara berbeda. Penetapan itu dilakukan karena perbedaan jarak tempuh dari 12 embarkasi menuju Arab Saudi. Jika dirata-rata, biaya yang harus ditanggung calon haji tersebut Rp 34,89 juta. Berikut besaran BPIH bagi jemaah haji reguler 2017 untuk 12 embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp31.7O7.4OO,OO

c. Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,0O

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00

i. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.704.900,00

j. Embarkasi Balikpapan sebesar
Rp38.039.150,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.25O,OO

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas