Pakar Hukum Tata Negara Sebut Mendagri Bisa Lakukan Eksekutif Preview Perda
Kontrol dari Raperda, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Mendagri untuk mencegah adanya perda yang melanggar ketentuan diatasnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pencabutan kewenangan Mendagri untuk menganulir perda, lembaga eksekutif itu dinilai harus bisa mengontrolnya saat berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda).
Hal itu dijelaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan yang mengatakan tugas eksekutif berada di tataran rancangan.
"Mendagri masih bisa lakukan eksekutif preview yaitu pada saat rancangan perda, bukan setelah perda itu ditetapkan," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/4/2017)
Lebih lanjut, dia menjelaskan kontrol dari Raperda, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Mendagri untuk mencegah adanya perda yang melanggar ketentuan diatasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, akan meminimalisir gugatan perda yang masuk ke Mahkamah Agung dan fokus pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan di daerah dapat berjalan secara baik.
"Di dalam UU Pemda itu disebutkan kalau eksekutif memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Raperda, itu bisa dimaksimalkan oleh Kemendagri," tambahnya.
Sementara setelah menjadi Perda, Kementerian Dalam Negeri sudah tidak dapat lagi memiliki kewenangan untuk mencabutnya, karena hal itu sudah masuk ke dalam ranah Yudikatif