Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Tata Negara Sebut Pencabutan Perda Sudah Seharusnya di MA

Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk legislatif, bukan eksekutif.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk legislatif, bukan eksekutif.

Sehingga dengan demikian, Perda baru bisa dicabut oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi, bukan oleh Menteri Dalam Negeri.

"Perda itu produk dari legislasi, sehingga kewenangan pencabutan berada di tangan Mahkamah Agung yang diberikan tugas untuk menguji peraturan," jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (7/4/2017)

Dia menjelaskan bahwa Mendagri sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah, dan apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sudah tepat.

MA, lanjut dia, memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan pasal 24(a) UUD 1945 tentang Kehakiman di Indonesia.

"Saya kira memang apa yang diputuskan oleh MK itu sudah benar. Jika nanti ada yang keberatan dengan Perda, maka silakan digugat ke MA," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pada putusan MK nomor 137/PUU-XIII/2015 yang menerima sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (APKASI).

Dalam putusan tersebut, MK membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda sepanjang frasa "pembatalan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas