Surat Kapolda Soal Sidang Ahok, Anggota Komisi III: Presiden Pun Tak Boleh Menunda Persidangan
Nasir juga mempertanyakan keputusan Kapolda tersebut apakah meminta izin kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan yang meminta sidang tuntutan Ahok ditunda.
"Saya mau bilang jangankan kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka, jadi tidak ada alasan. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power," kata Nasir ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).
Nasir juga mempertanyakan keputusan Kapolda tersebut apakah meminta izin kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Ia khawatir surat Kapolda itu tidak berkonsultasi dengan Kapolri.
"Jadi menurut saya memang ada apa sampai kemudian kapolda menulis surat," kata Politikus PKS itu.
Menurutnya, penundaan sidang bila diminta oleh jaksa penuntut umum masih dinilai wajar.
Tetapi, hal itu berbeda dengan polisi yang menggunakan alasan keamanan.
Apalagi, Nasir mengatakan kepolisian bisa menjaga aksi 212.
"Jadi berlebihan sekali surat itu. Seharusnya polisi itu mengamankan, apapun mereka siap mengamankan. Berapa pun jumlahnya mereka siap, kalau perlu mendatangkan personel dari luar untuk mengamankan," kata Nasir.
"Ada apa kok sampai kapolda metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak tahu," ujar Nasir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta pembacaan tuntutan kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditunda hingga usai waktu pencoblosan Pilkada DKI 19 April 2017.
Iriawan menyatakan, penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.