Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Ingatkan MA Jangan Buat Putusan yang Bikin Gaduh Lembaga Negara

Selain MA harus cermat, Komisi Yudisial (KY) juga baiknya proaktif beri nasihat ke MA jangan menahan diri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Ingatkan MA Jangan Buat Putusan yang Bikin Gaduh Lembaga Negara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Laode Ida 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida turut bersuara soal Putusan Mahkamah Agung yang "salah ketik" tentang pimpinan DPD karena diduga ada pelanggaran kode etik hakim.

"MA harusnya lebih cermat, peristiwa ini harus dijadikan pengalaman. Jangan lagi buat putusan yang bikin gaduh Lembaga Negara," kata Laode Ida, dalam diskusi bertema "MA mau kemana?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Menurut Laode ‎Ida, prinsip kecermatan harus benar-benar dijaga baik oleh hakim maupun panitera agar tidak lagi membuat putusan strategis menyangkut lembaga negara yang "sembrono".

"Selain MA harus cermat, Komisi Yudisial (KY) juga baiknya proaktif beri nasihat ke MA jangan menahan diri," kata mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2004-2014 tersebut.

Sebelumnya, MA membatalkan tata tertib DPD tentang pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dengan putusan itu, pimpinan permanen 5 tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Mengejutkan dalam putusan itu terdapat kesalahan fatal di amar putusan. Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017 terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi:

Berita Rekomendasi

Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib.

Adapun kesalahan lain di Perkara No 38 P/HUM/2016 terdapat kesalahan pengetikan yaitu amar : Memerintahkan kepada ‎pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 tentang Tata Tertib.

Salah ketik kemudian diproses anggota DPD Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan obyek hukum.‎ Nono Sampono bahkan berniat melaporkan hal itu ke Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas