Prof Hikmahanto: Tepat Sikap Pemerintah Indonesia Soal Serangan AS ke Suriah
Pemerintah telah mengambil sikap yang tepat dalam rangka menjalankan politik bebas luar negeri yang bebas aktif
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia sudah tepat menanggapi serangan Amerika Serikat (AS) terhadap Suriah.
"Pemerintah telah mengambil sikap yang tepat dalam rangka menjalankan politik bebas luar negeri yang bebas aktif," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Senin (10/4/2017).
Menurut Hikmahanto, ada dua isu yang tidak bisa dibenarkan oleh pemerintah terkait serangan rudal AS ke Suriah.
Pertama adalah Pemerintah tidak membenarkan tindakan unilateral yang dilakukan AS.
Mengingat dalam hukum internasional kontemporer sebuah negara hanya dapat menggunakan kekerasan apabila untuk membela diri atau dimandatkan oleh PBB.
"Serangan AS ke Suriah tidak dimandatkan oleh PBB dan merupakan tindakan unilateral," katanya.
Isu kedua adalah pemerintah tidak dapat membenarkan dugaan tindakan pemerintah Suriah yang melakukan serangan kimia terhadap sebagian pemduduknya.
"Pemerintah memberi catatan agar dugaan tindakan ini dilakukan verifikasi," katanya.
Bila benar, lanjutnya, tindakan pemerintah Suriah merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan pelakunya dapat dituduh melakukan kejahatan internasional.
Oleh karenanya saran Pemerintah agar diambil penyelesaian politik melalui mekanisme PBB atas dua isu ini adalah tepat.
Karena saling dukung atas tindakan pemerintah AS atau tindakan Suriah justru akan memperburuk penyelesaian.
Sebaliknya, adalah tidak tepat bila sikap pemerintah dianggap sebagai tidak mendukung kebijakan AS.
"Sebaliknya juga tidak tepat bila mengkualifikasi kebijakan pemerintah Indonesia sebagai sikap mendukung pemerintah Suriah atas dugaan tindakan kejahatan internasional," ujarnya.
Melalui Jubir Kemlu, Arrmanatha Nasir, Pemerintah Indonesia mengutuk penggunaan senjata kimia di Suriah yang memakan banyak korban termasuk anak-anak.
Sebagai negara pihak Konvensi Internasional mengenai Senjata Kimia, Indonesia menolak penggunaan senjata kimia oleh siapapun dan untuk tujuan apapun.
Pada saat yang sama, secara prinsip, Indonesia prihatin atas serangan unilateral oleh pihak manapun, termasuk penggunaan rudal tomahawk dalam merespon tragedi serangan senjata kimia di Suriah.
Tindakan militer yang dilakukan tanpa persetujuan dari Dewan Keamanan PBB, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dalam penyelesaian konflik secara damai, sebagaimana disebutkan pada Piagam PBB.
"Indonesia meminta Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah untuk menyelesaikan krisis di Suriah," demikian disampaikannya dalam Media Briefing Mingguan, Sabtu (7/4/2017)
Bagi Indonesia, perdamaian dan stabilitas di Suriah hanya dapat tercapai melalui dialog dan proses politik yang inklusif, dengan menekankan agar semua pihak:
Pertama, menahan diri serta menghentikan seluruh tindak kekerasan;
Kedua, menghormati dan melindungi HAM;
Ketiga, menyelesaikan konflik melalui perundingan dan diplomasi; serta
Keempat, membuka terus akses kemanusiaan ke Suriah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.